Sekretariat KPPAD Kepri dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 49 tahun 2011 untuk mengefektifkan pelaksanaan perlindungan anak daerah Provinsi Kepulauan Riau, dan dipimpin oleh seorang Sekretaris.
Susunan organisasi sekretariat KPPAD Kepri terdiri dari;
-
a. Sub bagian tata usaha;
b. Seksi koordinasi hukum dan rehabilitasi;
c. Seksi koordinasi advokasi, komunikasi dan publikasi;
d. Seksi pengolahan data, evaluasi dan pelaporan.
Sekretariat KPPAD Kepri Provinsi Kepulauan Riau mempunyai tugas melaksanakan pekerjaan administrasi umum dan kesekretariatan, administrasi keuangan, perencanaan program kegiatan, pengolahan data, evaluasi dan pelaporan serta menyediakan tenaga ahli.
Sekretariat KPPAD Kepri mempunyai fungsi meliputi;
-
a. pelaksanaan administrasi kesekretariatan KPPAD Kepri;
b. pelaksanaan administrasi keuangan KPPAD Kepri;
c. pelaksanaan koordinasi rehabilitasi anak bermasalah sosial;
d. pelaksanaan koordinasi rehabilitasi anak bermasalah hukum;
e. pelaksanaan koordinasi, fasilitasi, advokasi, komunikasi, dokumentasi dan publikasi;
f. pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh Gubernur Kepulauan Riau.
Komentar terakhir