Periode 2007-2010
Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kepri adalah suatu lembaga penyelenggara perlindungan anak yang dikukuhkan melalui SK Gubernur no.182 pada tanggal 5 Juni 2007 dengan tujuan mengefektikan perlindungan anak di Provinsi Kepulauan Riau. Yaitu dengan menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi demi terwujudnya anak indonesia yang berkualitas, berakhlak mulai dan sejahtera. Kepengurusan KPAID Provinsi Kepri, memiliki masa kerja mulai tahun 2007-2010, dikukuhkan oleh Wakil Gubernur Kepulauan Riau Drs. HM Muhamad Sani pada 5 Juni 2007 dan saat ini berkantor di Jalan Ahmad Yani No. 14 A, Tanjungpinang.
Berdasarkan Undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, komisi perlindungan anak memiliki tugas melakukan mensosialisasikan seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan anak, mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat penelaahan, pemantauan, evaluasi dan pengawasan terhadap perlindungan anak. Selain itu memberikan laporan, saran, masukan dan pertimbangan kepada Gubernur Provinsi Kepulauan Riau dalam rangka perlindungan anak.
KPAID Kepri lahir ketika mengalami kompleksitas yang rumit untuk alternatif solusi. Salah satu yang dihadapi dalam mengukur perkembangan kemajuan permasalahan anak antara lain disebabka kurangnya ketidaktersediaan data anak yang komprehensif, akurat dan terintegrasi, yang berakibat pada terhambatnya pada pembuatan kebijakan yang tepat bagi pemecahan masalah anak.
Dalam merealisasikan tugas-tugas KPAID, dilaksanakan melalui 4 kelompok kerja (pokja) yang masing-masing diketahui oleh seorang anggota komisi. Pokja pokja tersebut memiliki tugas pokok sebagai berikut:
Pokja Sosialisasi dan Advokasi
Dengan tugas pokok untuk mensosialisasikan dan mengadvokasikan peraturan perundang-undangan informasi dan publikasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan perlindungan anak. Mengidentifikasi kebutuhan masyarakat akan informasi, mengembangkan materi informasi perlindungan anak.
Pokja Pengaduan dan Fasilitasi Pelayanan
Dengan tugas pokok menerima pengaduan dan menfasilitasi /membantu untuk rujukan pelayanan kasus masalah anak kepada pihak yang terkait secara fungsional.
Mengidentifikasi kebutuhan masyarakat akan pengaduan , mengembangkan materi pengaduan, merencanakan dan menfasilitasi dan mengembangkan jejaring (networking) dalam kegiatan pengaduan dan menfasilitasi, menfasilitasi/membantu untuk rujukan pelayanan kasus masalah anak kepada pihak yang terkait secara fungsional.
Pokja Pemantauan, Evaluasi dan pengkajian
Dengan tugas pokok melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan, perlindungan anak di Provinsi Kepri, menghimpun data dan informasiĀ untuk pelaporan KPAID. Selain itu melakukan pengkajian dan pengembangan program tentang penyelenggaraan perlindungan anak, yang bisa bekerjasama dengan lembaga penelitian.
Pokja Pengembangan Jaringan Kelembagaan dan Kemitraan
Dengan tugas pokok membangun, membina dan mendayagunakan semua pihak yang peduli terhadap anak sebagai mitra kerja KPAID dalam penyelenggaraan perlindungan anak.

Komentar terakhir