Peradilan formal yang dihadapi oleh AAL, remaja 15 tahun asal Palu, yang menjadi terdakwa dalam kasus pencurian sandal jepit milik Briptu Anwar Rusdi Harahap dinilai masyarakat luas mengusik rasa keadilan. Gara-gara sepasang sandal jepit, AAL ditahan dan menjadi korban penganiayaan selama pemeriksaan. Meski akhirnya hakim
hanya memvonisnya bersalah dan dikembalikan kepada orangtuanya, namun kasus tersebut perlu dibahas dengan pendekatan restorative justice dan retributive justice. Ini mengingat banyak anak dan remaja melakukan pencurian dan merupakan kasus yang paling dominan diantara banyak kasus anak yang terjadi, termasuk di Kepri.
Sebenarnya kasus pencurian kecil seperti ini sering dimana saja. Setelah heboh kasus AAL, di Bali muncul kasus serupa. DW, remaja dituntut 7 bulan penjara gara-gara mencuri tas yang di dalamnya hanya berisi uang Rp1.000. Sebelum divonis dikembalikan kepada orangtua, ia sempat disel selama 3 bulan meringkuk di sel polisi. Ia terpaksa mencuri tas karena dipaksa oleh orang lain. Di Kepri juga sering terjadi kasus anak melakukan pencurian. Ada yang mencuri kartu perdana, mengambil tabung gas, mencuri helm dan sebagainya. Namun untung kasus yang terjadi di Kepri tidak seheboh itu dan penanganannya tidak sampai melukai rasa keadilan masyarakat luas.
Menilik kasus AAL, mestinya anggota Brimob yang menjadi korban diharapkan mengerti bagaimana penanganan kasus pencurian dengan pelaku anak tersebut. Tahu dan sadar bahwa penanganan kasus kriminal pelaku anak berbeda dengan kasus kriminal dengan pelaku dewasa. Seyogyanya unit Reskrim atau unit yang menangani kasus tersebut sejak kasus dilaporkan dan mulai disidik memprioritaskan hukuman yang mendidik dengan langkah restorative justice.
Institusi kepolisian di daerah tersebut diharapkan bisa memberikan contoh bagaimana seharusnya memberikan hukuman yang mendidik kepada anak yang menjadi pelaku tindak kejahatan. Bukankan untuk Anak Berhadapan Hukum (ABH) sudah ada ketentuan dan aturan main yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kapolri dan Kabareskrim Polri. Bila dilakukan, tentu Polri tidak perlu mendapat kiriman 1.200 pasang sandal jepit yang dikumpulkan dari masyarakat.
Tapi yang terjadi justru sebaliknya, pemilik sandal, penyidik dan institusi polisi menempuh tindakan pembalasan hukuman (retributive justice) . Tidak sewajarnya anggota polisi pemilik sandal jepit menerapkan arogansi kekuasaan dan jabatannya atas anak yang tidak berdaya dan masyarakat kecil yang tak tahu apa-apa. Tidak sepatutnya oknum polisi tersebut membawa kasus tersebut ke peradilan formal, menjebloskan pelakunya dalam penjara. Bahkan dinilai terlalu naïf sampai menganiaya ABH selama proses hukum berlangsung.
Kenapa kasus yang mengusik rasa keadilan masyarakat seperti ini terjadi. Kenapa ABH yang sedang diproses hukum mendapatkan perlakukan kekerasan? Ada beberapa kemungkinan jawaban. Mungkin oknum polisi tersebut tidak mengetahui bagaimana seharusnya hukum dan keadilan ‘’berbicara’’ terhadap anak. Bisa jadi penyidik di satuan/unit Reskrim yang menanggani kurang peka atau tidak mengerti penanganan kasus anak. Atau sudah mengerti penanganan kasus anak, tapi antara pemilik sandal dan penyidik ada perasaan sungkan karena sama-sama polisi sehingga kasusnya terkesan dipaksakan. Yang cenderung terjadi adalah kebanyakan polisi termasuk penyidik Reskrim, kecuali di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), tidak mengetahui, belum mendapatkan pelatihan atau tidak punya pengalaman dalam menangani ABH.
Anehnya, kasus tersebut terus berlanjut di kejaksaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) malah melakukan penuntutan terhadap terdakwa selama 5 bulan penjara. Setali tiga uang, di kejaksaan, JPU juga menunjukkan tidak ada common sense terhadap kasus ABH tersebut. Saat publik heboh dan kecaman masyarakat dialamatkan kepada aparat penegak hukum, barulah ada kesadaran bahwa langkah yang telah ditempuh itu salah dan menciderai keadilan.
Kewenangan Diversi
Solusi terbaik menangani ABH adalah bukan dengan dipenjara atau melalui sistem peradilan formal, tetapi melalui diversi, yaitu mengalihkan penyelesaian suatu perkara ke satu sistem ke sistem lainnya. Diversi dirancang untuk mengalihkan anak dari proses peradilan formal dan mengarahkannya pada dukungan komunitas baik formal maupun nonformal. Salah satu bentuk diversi adalah peradilan restoratif (Restorative Justice/RJ).
Dengan RJ, semua pihak yang terlibat dalam suatu tindak pidana bersama-sama dalam menyusun hukuman yang mendidik dan selayaknya diberikan kepada ABH sehingga ia bisa diterima kembali di tengah masyarakat (social re-integration). Juga bersama-sama memecahkan masalah bagaimana menangani akibat di masa yang akan datang, baik terhadap korban, pelaku, keluarga masing-masing pihak. Penerapan RJ ini melibatkan masyarakat sekitar seperti tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat setempat sehingga langkah RJ yang dilakukan benar-benar mendapat dukungan dan hasilnya sesuai dengan apa yang diharapkan.
RJ memberi peluang bagi anak-anak untuk mengembangkan kapasitasnya sebagai individu berpartisipasi serta berkontribusi pada masyarakat. RJ merupakan penyelesaian yang bersifat konstruktif, yaitu bentuk penyelesaian yang bersifat membangun dan melihat ke depan. Melihat kepentingan terbaik bagi ABH baik terhadap pelaku maupun korban. RJ memberi kesempatan luas kepada ABH agar mampu bertangggung jawab terhadap apa yang telah dilakukannya. RJ setidak-tidaknya bertujuan untuk mengkoreksi perbuatan kriminal yang dilakukan anak dengan tindakan yang bermanfaat bagi anak, korban dan lingkungannya.
Selama ini keadilan yang dikenal di Indonesia adalah keadilan yang membalas (retributive justice). Dengan hukuman badan atau penjara diharapkan ada efek jera. Sedangkan RJ adalah keadilan yang merehabilitasi. Hal ini sebenarnya sesuatu yang sudah mengakar dari budaya kita di mana-mana. Salah satu contohnya pada masyarakat adat jika ada pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan adat yang berlaku maka diselesaikan secara damai.
Faktanya tahun 2008 lalu, ditemukan lebih dari 85 persen kasus anak di Indonesia diteruskan kepolisian ke kejaksaan dan sekitar 80 persen kasus ABH yang masuk ke pengadilan. Sekitar 61 persen diputus oleh hakim masuk penjara dengan berstatus P1 atau divonis penjara lebih dari 1 tahun.
Pada sistem ini, peran kepolisian atau penyidik menjadi institusi penting dan menentukan. Dengan kewenangan deskresinya merupakan pintu pertama penanganan ABH. Sangat penting karena akan menentukan langkah-langkah yang diambil selanjutnya, proses hukum dilanjutkan atau tidak. Pada tahap ini, kepolisian dituntut berperilaku ramah terhadap anak dan harus melihat sisi kepentingan terbaik bagi anak.
Saatnya restorative justice untuk ABH diterapkan dan ditingkatkan. Sebaliknya cara-cara retributive justice sudah saatnya ditinggalkan. Sebenarnya pada tataran kebijakan institusi kepolisian, sudah mengalami kemajuan terhadap penanganan ABH dibandingkan kejaksaan dan pengadilan. Kepolisian sudah mempunyai kewenangan diskresioner yang diatur dalam pasal 18 UU No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian.
Kebijakan lain yang sudah pernah dikeluarkan Kapolri antara lain;
Pertama, TR Kapolri No Pol 1124/XI/2006 tentang penanganan ABH di tingkat penyidik. Dalam TR tersebut, Kapolri memerintahkan agar dalam menangani ABH, penyidik mengedepankan asas kepentingan terbaik baik anak dan sebisa mungkin menjauhkan anak dari proses hukum formal.
Kedua, Instruksi lisan yang disampaikan Kapolri Jendral (Pol) Sutanto tanggal 20 November 2007 di Surabaya yang mengatakan: ‘’Saat ini, saya membuat diskersi bahwa pemakai narkoba terutama anak-anak, jangan sampai diperlakukan sebagai tersangka, mereka lebih layak disebut korban’’.
Ketiga, TR Bareskrim Polri tentang restorative justice untuk ABH. Dan keempat, MoU 6 lembaga/kementrian dalam Penanganan ABH yaitu Kapolri, Jaksa Agung, Ketua Makamah Agung, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Sosial, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Desember 2009.
Sudah begitu banyak dan lengkap aturan tentang penanganan kasus anak (ABH) yang lebih mengedepankan restorative justice ketimbang retributive justice, aturan yang lebih berspektif dan pro anak. Tapi mengapa muncul kasus ABH seperti AAL. Kiranya sosialisasi kebijakan dan aturan tersebut belum sampai ke level bawah hingga ke polsek. Semoga tidak ada lagi penanganan ABH seperti AAL dan DW di masa datang.***