Perlindungan Khusus

Di antara 5 klaster pemenuhan hak anak, klaster perlindungan khusus ini merupakan yang sangat laus cakupannya. Perlindungan khusus ini ditujukan kepada 10 macam kondisi atau situasi anak, yaitu;

    1. Anak yang berada dalam situasi darurat ( pengungsian, kerusuhan, bencana alam dan konflik bersenjata).
    2. Anak yang berhadapan dengan hukum (ABH)
    3. Anak dari kelompok minoritas dan terisolasi
    4. Anak tereksploitasi secara ekonomi dan atau seksual.
    5. Anak yang diperdagangkan
    6. Anak yang menjadi korban penyalahgunaan Napza
    7. Anak korban penculikan, penjualan dan perdagangan
    8. Anak korban kekerasan, baik fisik dan atau mental
    9. Anak yang menyandang cacat
    10. Anak korban perlakuan salah dan penelantaran.

Dari 10 situasi anak yang memerlukan perlindungan khusus ini, yang paling dominan terjadi di Kepri adalah anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Biasanya anak-anak ini menjadi pelaku dari tindak pidana pencurian dan pencabulan serta kejahatan lainnya. Kebanyakan aksi pencurian anak di Kepri adalah sepeda motor. Selain terhadap pelaku, anak yang menjadi korban bahkan saksi dari tindak kriminalitas juga bisa disebut kategori ABH. Untuk korban kebanyakan adalah korban dari pencabulan.

Kasus yang juga banyak dijumpai dan dilaporkan adalah anak yang diperdagangkan (trafiking), anak korban kekerasan fisik dan atau mental, korban perlakuan salah dan penelantaran, anak tereksploitasi secara ekonomi dan atau sosial, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi dan anak penyandang cacat atau berkebutuhan khusus.
Bentuk pelaksanaan perlindungan khusus yang diberikan kepada 10 situasi anak di atas juga berbeda. Untuk ABH, dilaksanakan melalui; perlakuan anak secara manusiawi, penyediaan petugas pendamping khusus anak, penyediaan sarana dan prasarana khusus, penjatuhan sanksi yang tepat untuk kepentingan terbaik bagi anak, pemantaauan perkembangan anak, jaminan hubungan ABH dengan orangtuanya, perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media massa dan menghindari labelisasi.

Sementara perlindungan khusus untuk korban tindak pidana dilaksanakan melalui; upaya rehabilitasi, perlindungan dari pemberitaan identitas media massa dan untuk menghindari labelisasi, jaminan keselamatan bagi saksi korban dan saksi ahli, aksebilitas informasi perkembangan perkara.
Perlindungan khusus bagi anak korban kerusuhan, bencana dan dalam situasi konflik bersenjata dilakukan melalui pemenuhan kebutuhan dasar meliputi sandang, pangan, pemukiman, pendidikan, kesehatan, bejalar, berekreasi, jaminan keamanan, dan kebutuhan khusus bagi anak yang mengalami gangguan psikososial.

Perlindungan khusus bagi anak dari kelompok minoritas dan terisolasi dilakukan melalui penyediaan prasaranadan sarana untuk dapat menikmati budayanya sendiri, mengakui dan melaksanakan ajaran agamanya sendiri dan menggunakan bahasanya sendiri.
Perlindungan khusus bagi anak yang tereksploitasi secara ekonomi dan atau seksual dilakukan melalui penyebarluasan/sosialisasi perundang-undangan yang terkait, pemantauan, pelaporan dan pemberian sanksi dan pelibatan berbagai instansi pemerintah, perusahaan, serikat pekerja, LSM dan masyarakat dalam penghapusan eksploitasi.
Perlindungan khusus bagi anak yang menjadi korban penyalahgunaan Napza dilakukan melalui upaya pengawasan, pencegahan, perawatan, dan rehabilitasi oleh pemerintah dan masyarakat.

Perlindungan khusus bagi anak korban penculikan, penjualan dan perdagangan anak dilakukan melalui upaya pengawasan, perlindungan, pencegahan, perawatan, dan rehabilitasi oleh pemerintah dan masyarakat.

Perlindungan khusus bagi anak korban kekerasan dilakukan melalui upaya sosialisasi perundang-undangan, pemantauan, pelaporan dan pemberian sanksi terhadap pelakunya. Perlindungan khusus bagi anak penyandang cacat dilakukan melalului upaya perlakuan anak secara manusiawi, pemenuhan kebutuhan khusus, dan perlakuan yang sama dengan anak lainnya.

Perlindungan khusus bagi anak korban perlakuan salah dan penelantaran dilakukan melalui pengawasan, pencegahan, perawatan dan rehabilitasi oleh pemerintah dan masyarakat.***

© 2013 KPPAD Kepri. All rights reserved. XHTML / CSS Valid.