Anak adalah amanah, asset dan menjadi generasi penerus bangsa. Kelak anaklah yang mengambil alih estafet pembangunan baik secara nasional maupun di daerah. Kemampuan anak dalam menjalani tugas besar dan amanah yang akan diembannya di masa datang tersebut akan sangat tergantung kepada kualitas sumber daya manusia yang dimiliki anak saat ini. Kualitas sumber daya manusia tersebut sangat bergantung kepada pemenuhan segala hak-hak anak.
Problematika mengenai perlindungan anak merupakan isu yang sangat kompleks dan membutuhkan perhatian serius oleh semua elemen masyarakat karena akar persoalannya adalah masih kurangnya pemahaman akan hak-hak anak, bukan saja oleh kalangan masyarakat awam, tetapi juga oleh masyarakat dari kelas terpelajar, bahkan para penyelenggara perlindungan anak pada tataran pengambil kebijakan.
Istilah perlindungan anak sudah sering digunakan secara luas namun kadang-kadang masih belum dipahami secara jelas, dimana kita masih sering menyaksikan ketimpangan kehidupan pada dunia anak. Untuk itu langkah penyelamatan terhadap anak sebagai generasi penerus estafet kepemimpinan dan penentu keberhasilan suatu bangsa kelak dikemudian hari harus segera dilaksanakan dengan baik dan memastikan mereka dapat memperoleh hak-haknya, agar mampu melanjutkan keberlangsungan negeri ini secara memadai.
Begitu penting dan strategisnya posisi anak bagi daerah dan bangsa maka tidak ada alasan bagi kita semua, mulai dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), lembaga pemenuhan hak anak, lembaga pengawasan dan perlindungan anak, organisasi lain terkait anak, serta masyarakat luas untuk tidak mempedulikan atau menomorduakan hak-hak anak. Tidak hanya menyelenggarakan hak-hak anak, tapi sinergi, kerjasama, dan koordinasi antar lembaga harus jalan agar pemenuhan hak anak dan perlindungan anak berjalan maksimal. Salah satu kelemahan kita selama ini adalah kurangnya koordinasi antar SKPD dan lembaga untuk pemenuhan hak anak. Masing-masing sama-sama berkerja, tapi belum bekerjasama.
Tanggung jawab atas pemenuhan hak-hak anak telah diamanatkan oleh Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait dengan anak. Di Provinsi kepulauan Riau, pemenuhan hak-hak anak telah diperkuat dengan adanya Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak Provinsi Kepri. Melalui Perda Penyelenggaraan Perlindungan anak ini, diharapkan agar setiap anak di Provinsi Kepri bisa mendapatkan kesempatan yang seluas-luasnya untuk kelangsungan hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta terwujudnya segala upaya pemenuhan hak-hak anak dari berbagai aspek kehidupan.
Salah satu implementasi dari Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak adalah terbentuknya Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepulauan Riau yang bersifat independen, terwujudnya Kota Layak Anak (KLA) yang dalam hal ini ada tiga kabupaten/ kota di Provinsi Kepri yang telah mencanangkan menuju Kabupaten/Kota Layak Anak yaitu Tanjungpinang, Bintan dan Lingga serta terbentuknya Forum Anak Daerah (FAD) di Karimun, Tanjungpinang, Batam dan Natuna.
Dalam memaksimalkan penyelenggaraan perlindungan anak dan meningkatkan fungsi koordinasi antar SKPD dan lembaga untuk pemenuhan hak anak, perlu suatu wadah dan pertemuan yang menghimpun semua lembaga dan pihak yang terkait dengan anak. Lewat Focus Groups Discussion (FGD) ini juga diharapkan bisa mengevaluasi pemenuhan hak anak selama ini dimasing-masing SKPD dan lembaga, serta menyusun langkah-langkah strategis kedepan dalam penyelenggaraan dan pemenuhan hak anak.
FGD ini dilakukan di tingkat provinsi dan di tingkat kota/kabupaten se-Kepulauan Riau. Pelaksanaan dan hasil dari FGD ini juga sebagai bahan evaluasi dan masukan bagi pemerintah daerah dalam mewujudkan Provinsi Kepri dan kota/kabupaten se Kepri yang Layak Anak.
Roadshow FGD antar SKPD dan lembaga terkait pemenuhan hak anak ini dimulai dari Kabupaten Bintan dan selanjutnya digelar di kota/kabupaten lain di Kepri.

