Pengasuhan Alternatif

Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif

Secara umum artikel-artikel pada bagian ini memuat standard dan pengakuan universal mengenai peran fundametal keluarga sebagai penyelenggara utama pengasuhan anak dan tempat hidup yang paling natural bagi perkembangan, pertumbuhan, dan kesejahteraan anak.
Oleh karenanya Negara diikat dengan kewajiban untuk menghormati tanggungjawab orang tua, keluarga besar, dan masyarakat dalam proses pengasuhan anak, serta memberikan dukungan sesuai kemampuanterbaiknya dalam meningkatkan kemampuan orang tua dan keluarga dalam memenuhi tanggung jawabnya tersebut.
Tanggung jawab utama untuk menjamin kelangsungan hidup dan kesejahteraan anak terletak pada orang tua, keluarga dan masyarakat.Pasal-pasal dalam Konveksi Hak Anak yang membahas cluster “lingkungan keluarga dan pengasuhan alternative” ini meliputi pasal 5;9 – 11;18 (paragraf 1-2 ); 19-21; 25; 27 (paragraf 4 ); dan pasal 39).

Pasal-pasal dalam perlindungan anak yang membahas pengasuhan alternative meliputi:

Pasal 37

    (1)    Pengasuhan anak ditujukan kepada anak yang orang tuanya tidak dapat menjamin tumbuh kembang anaknya secara wajar, baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial.
    (2)    Pengasuhan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh lembaga yang mempunyai kewenangan untuk itu.
    (3)    Dalam hal lembaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berlandaskan agama, anak yang diasuh harus yang seagama dengan agama yang menjadi landasan lembaga yang bersangkutan.
    (4)    Dalam hal pengasuhan anak dilakukan oleh lembaga yang tidak berlandaskan agama, maka pelaksanaan pengasuhan anak harus memperhatikan agama yang dianut anak yang bersangkutan.
    (5)    Pengasuhan anak oleh lembaga dapat dilakukan di dalam atau di luar Panti Sosial.
    (6)    Perseorangan yang ingin berpartisipasi dapat melalui lembaga-lembaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), ayat (4), dan ayat (5).

Pasal 38

    (1)    Pengasuhan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, dilaksanakan tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum anak, urutan kelahiran anak, dan kondisi fisik dan/atau mental.
    (2)    Pengasuhan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diselenggarakan melalui kegiatan bimbingan, pemeliharaan, perawatan, dan pendidikan secara berkesinambungan, serta dengan memberikan bantuan biaya dan/atau fasilitas lain, untuk menjamin tumbuh kembang anak secara optimal, baik fisik, mental, spiritual maupun sosial, tanpa mempengaruhi agama yang dianut anak.

Pasal 39

    (1)    Pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak dan dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    (2)    Pengangkatan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dan orang tua kandungnya.
    (3)    Calon orang tua angkat harus seagama dengan agama yang dianut oleh calon anak angkat.
    (4)    Pengangkatan anak oleh warga negara asing hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir.
    (5)    Dalam hal asal usul anak tidak diketahui, maka agama anak disesuaikan dengan agama mayoritas penduduk setempat.

Pasal 40

    (1)    Orang tua angkat wajib memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya.
    (2)    Pemberitahuan asal usul dan orang tua kandungnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan kesiapan anak yang bersangkutan.

,p>Pasal 41

    (1)    Pemerintah dan masyarakat melakukan bimbingan dan pengawasan terhadap pelaksanaan
    (1)    pengangkatan anak.
    (2)    Ketentuan mengenai bimbingan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Secara umum cluster ini membahas tentang tanggung jawab orang tua terhadap anaknya, menjamin hak anak terpisah dengan orang tuanya untuk adanya reunifikasi keluarga, penyelenggara pengasuhan alternatifedan adopsi anak.

Sejumlah situasi penyelenggaraan pengasuhan yang coba diamati dalam kegiatan assesmen ini meliputi:

    •    Anaknya yang ditinggal dalam keluarga rentan (secara ekonomi)
    •    Penyelenggaraan dukungan dan bimbingan bagi orangtua mengenai pengasuhan anak.
    •    Adopsi, dan
    •    Penyelenggaraan pengasuhan alternative di Lembaga-lembaga (panti) asuhan.
© 2013 KPPAD Kepri. All rights reserved. XHTML / CSS Valid.