Pendidikan merupakan salah satu hak anak yang disebutkan di dalam Undang-Undang Perlindungan Anak No.23 tahun 2002. Pendidikan merupakan salah satu jalan untuk mencerdaskan bangsa dan memajukan serta meningkatan taraf kehidupan bangsa. Dr.John G. Hibben mantan presiden Princeton University mengatakan “Pendidikan adalah kemampuan untuk memenuhi situasi-situasi kehidupan.”Pendidikan merupakan kebutuhan mendasar dan mejadi hak bagi setiap anak-anak Indonesia. Dalam Undang-undang Sisdiknas disebutkan bahwa setiap anak berhak untuk memperoleh pendidikan dasar 9 tahun.
Kondisi geografis yang terdiri dari kepulauan dan kemiskinan yang dialami oleh sebagian masyarakat telah turut serta menunjang tidak teraksesnya pendidikan bagi anak-anak Kepri. Sebagian dari mereka harus berjuang menempuh perjalanan yang penuh resiko untuk sampai ke lokasi sekolah dan begitu juga dengan akibat kemiskinan tidak sedikit dari anak-anak tersebut yang lebih senang membantu orang tuanya mencari nafkah disbanding untuk bersekolah.
Pemerintah dalam memenuhi salah satu hak tersebut di atas telah mengalokasikan anggaran yang cukup besar dalam APBD, baik di tingkat Provinsi Kepri maupun di Kota/Kabupaten. Alokasi yang cukup besar seharusnya telah dapat mengentaskan buta aksara bagi anak-anak yang ada di Kepri, namun kenyataan di tengah masyarakat masih ditemuakan adanya anak-anak yang tidak dapat mengenyam pendidikan dalam usia yang seharusnya meraka berada di bangku sekolah. Bermacam-macam alasan dan faktor yang menyebakan mereka tidak dapat mengeyam pendidikan, mulai dari kemiskinan, jarak sekolah yang jauh bahkan karena persoalan administrasi, yang seharusnya tidak menjadi alasan bagi anak-anak untuk mendapatkan hak mereka.
Kebijakan pemerintah dalam bidang regulasi juga telah dibuat untuk memenuhi hak pendidikan anak, namun sekali lagi ternyata masih banyak kendala-kendala yang dihadapi oleh masyarakat dalam memperoleh hak pendidikan bagi anak-anak mereka. Tanjung Unggat sebagai salah satu daerah yang berada dipingggira kota Tanjungpinang juga terpapar kasusu akan banyaknya anak-anak tidak dapat mengenyam dunia pendidikan. Sebagian besar dari mereka akibat persoalan ekonomi keluarga meskipun ada beberapa anak yang ditemukan karena persoalan pemahaman orang tua yang kurang tentang pentingnya sekolah. Melihat permasalahan di atas maka Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah Provinsi Kepri akan mengadakan sosialisasi kepada seluruh perangkat RT/RW se-Kelurahan Tanjung Unggat dalam rangka memberikan pemahaman kepada orang tua mengingat RT/RW merupakan ujung tombak atau perpanjangantangan dari pemerintah yang paling dekat dengan masyarakat.
Komentar terakhir