Belakangan ini beberapa daerah sudah mulai mengkampanyekan terwujudnya kota/kabupaten layak anak (KLA). Beberapa daerah dan provinsi yang sudah mulai merealisasikan kota layak anak seperti Kota Solo. Provinsi Kepri pun mulai mengagas dan menyusun rencana aksi untuk mengwujudkan provinsi yang layak anak. Beberapa persiapan sudah dilakukan untuk mengwujudkan cita-cita tersebut, antara lain dengan melengkapi produk hukum di Kepri yang terkait dengan anak, seperti Perda Perlindungan Anak, melakukan penguatan kelembagaan penanganan anak, dalam hal penganggaran dan sebagainya.
Ada dua istilah yang bisa dipakai dalam hal ini yaitu layak anak dan ramah anak. Layak berarti sudah memenuhi standar pemenuhan hak anak. Sementara ramah kriterianya berada di atas layak. Ramah berarti lebih peka atau sensitif. Kata ramah anak kebalikan dari kata kekerasan anak. Ramah anak berarti mencintai, peduli dan mengerti terhadap anak.
Mewujudkan Provinsi Kepri yang layak atau ramah anak, maksudnya mewujudkan kesadaran bersama di provinsi ini untuk mencintai, peduli dan mengerti terhadap anak. Sasaran akhirnya adalah terpenuhinya segala hak-hak anak, penyelenggaraan hak anak dan perlindungan anak berjalan sebagaimana amanat UU. Sehingga anak memang menjadi aset daerah dan bangsa yang kelak memegang tongkat estafet pembangunan.
Ramah anak berarti juga peka terhadap persoalan yang terjadi pada anak, segera mencarikan solusinya. Ramah anak berarti tidak ada lagi kekerasan terhadap anak.Ramah anak berarti menempatkan anak sebagai manusia yang juga mempunyai hak-hak yang harus dipenuhi. Artinya tidak ada lagi kekerasan terhadap anak. Setidaknya segala bentuk kekerasan dan pelanggaran hak-hak anak bisa diminimalisir.
Namun bila kita lihat fenomena yang terjadi saat ini tengah masyarakat, menunjukkan bahwa kita selama ini belum ramah anak. Berbagai bentuk kekerasan sering terjadi pada anak. Hal tersebut terjadi di rumah, di sekolah, di tempat umum, di jalanan dan tempat lainnya. Pelaku kekerasan yang menimpa anak tersebut adalah orang tua sendiri, kerabat, guru, tetangga, orang yang baru dikenal, dan sebagainya.
Sementara bentuk kekerasan yang terjadi antara lain kekerasan fisik, kekerasan mental, eksploitasi anak secara ekonomi, pencabulan atau eksploitasi secara seksual, perilaku salah terhadap anak, dan lain sebagainya.Hampir tiap hari, kita menbaca di media massa beragam bentuk kekerasan terhadap anak tersebut. Jika dicermati, tiada hari tanpa kekerasan terhadap anak.
Dimulai dari Lingkungan Keluarga
Untuk mewujudkan daerah yang ramah anak merupakan tugas berat. Namun tidak mustahil tujuan mulia tersebut bakal terwujud. Perlu kesadaran dan kerjasama semua pihak untuk sama-sama mewujudkannya.
Bagaimana cara mewujudkan ramah anak tersebut? Setiap orang yaitu manusia dewasa (usia 18 tahun ke atas), termasuk anak 18 (tahun ke bawah) harus memiliki kesadaran untuk ramah terhadap anak. Kesadaran tersebut kemudian direalisasikan dalam unit terkecil, yaitu rumah tangga. Bila di dalam suatu rumah tangga sudah ramah anak, maka di keluarga tersebut tidak ada lagi kekerasan dan pelanggaran hak anak. Tidak ada anak yang menjadi korban kekerasan fisik atau perlakuan salah dari orang tua karena tabiat anak. Orang tua sadar akan hak-hak anaknya, yang seharusnya mereka sendiri yang memenuhinya.
Ramah anak dilakukan secara klaster atau dalam ruang lingkup daerah tertentu. Klaster pertama dan terkecil adalah lingkungan keluarga. Di keluarga merupakan tempat bagi anak banyak menghabiskan waktunya sehari-hari. Di keluarga berkumpul dengan orang-orang yang saling mencintai dan menyayangi karena hubungan darah dan kekerabatan. Semenstinya keluarga menjadi tempat yang nyaman dan aman bagi anak. Namun acap kali kekerasan terhadap anak justru banyak terjadi di dalam keluarga dengan pelaku orangtua dan anggota keluarga sendiri.
Klaster kedua yang harus peduli anak adalah lingkungan sekolah. Sekolah diharapan sangkat peka terhadap anak karena tempat kedua terbanyak anak menghabiskan waktu. Di sekolah, anak berinteraksi dengan teman sebaya (peer group) dan guru dalam menuntut ilmu. Sekolah merupakan tempat bagi anak untuk memenuhi hak-haknya, mulai dari hak mendapatkan pendidikan, hak untuk menumbuhkan bakat dan minatnya, termasuk bermain dengan teman sebaya.
Meski demikian, beberapa kasus kekerasan terhadap anak tidak luput terjadi di sekolah, baik kekerasan fisik, kekerasan psikis dan kekerasan verbal berupa kata-kata hinaan, ejekan dan sebagainya. Ada perlakuan salah guru terhadap siswa. Ada kekerasan yang dilakukan oleh teman dan termasuk guru sendiri. Contoh kasus kekerasan anak di sekolah yaitu kasus guru yang menyuruh siswanya berdiri tanpa pakai celana di depan kelas yang terjadi di Lingga. Kasus lainnya mengajar siswa dengan sistem metode kekekasan fisik seperti menampar siswa, melempar siswa dan sebagainya.
Klaster selanjutnya yang perlu diciptakan ramah anak adalah di lingkungan sekitar tempat tinggal atau dalam lingkup RT/RW. Kekerasan anak di lingkungan ini kerap terjadi karena anak sudah bergaul dan berinteraksi dengan beragam orang dewasa. Dari sekian orang dewasa, ada yang berniat jahat dan menjadikan anak sebagai objek kekerasan. Bila pergaulan anak di lingkungan ini tidak diwaspadai orang tua, bisa jadi anaknya menjadi korban kekerasan.
Selain kewaspadaan orang tua, masyarakat yang berada di lingkungan RT/RW ini perlu memberikan perhatiannya terhadap anak. Bila terjadi hal-hal yang membuat hak-hak anak dilanggar, terjadi kekerasan terhadap anak, maka masyarakat langsung memberikan respon positif. Respon positif bisa dalam bentuk mencegah dan melindungi anak dari kekerasan dan perlakuan salah. Bila kesadaran seperti ini sudah terjadi baru bisa dikatakan lingkungan RT/RW sudah ramah anak.
Sementara yang terjadi di tengah masyarakat kita adalah masih ada sikap tidak peduli dengan anak. Anak-anak yang menjadi korban kekerasan dan perlakuan salah oleh pihak lain kadang-kadang dibiarkan. Hal tersebut dibiarkan karena menimpa anak orang lain, bukan anaknya sendiri. Sikap hidup tak peduli ini cenderung terjadi di lingkungan masyarakat perkotaan, dimana ikatan kekeluargaan dan kebersamaan sudah mulai pudar.
Meski demikian, sikap kepedulian dan ramah anak di lingkungan masyarakat ini masih bisa ditumbuhkembangkan. Bila masing-masing individu dan keluarga sudah mulai ramah terhadap anak, niscaya masyarakat yang merupakan kumpulan unit keluarga juga tumbuh kesadaran peduli dan ramah anak.
Masyarakat sekitar bisa mengawasi keluarga-keluarga di lingkungannya dalam perlindungan anak. Bila ada anak yang terancam jiwa dan raganya karena kekerasan di dalam satu keluarga, maka masyarakat lewat perangkat RT dan RW bisa menegur, menasehati pelakunya, buat perjanjian agar jangan mengulangi lagi sampai melaporkannya ke polisi. Kepedulian seperti ini sudah ditunjukkan oleh masyarakat di Perumahan Taman Yose Batabesar, Batam ketika mengetahui seorang anak yang bernama Yuda acap kali dipukuli oleh ibunya. Setelah nasehat, terguran dan perjanjian tidak membuat pelaku berubah, akhirnya dilaporkan ke polisi. Akhirnya, sipelaku yang bernama Maimunah diproses hukum dan dpenjara.
Setelah ramah anak terbentuk di lingkungan tempat tinggal, maka ramah anak akan mudah diwujudkan di tingkat kecamatan. Selanjutnya memperluas kampanye ramah anak tersebut di tingkatan kota/kabupaten. Begitu seterusnya diperluas ke tingkat provinsi. Mekanismenya dimulai dari bawah atau unit terkecil hingga ke tingkatan atas (botton-up).
Bila tahapan ini bisa laksanakan dengan baik maka mengwujudkan Provinsi Kepri yang ramah anak tidak mustahil bisa dicapai. Bila hal tersebut terealisasi, kedepan tentu tidak banyak lagi kasus kekerasan yang menimpa anak-anak Kepri. Kelak Kepri akan menjadi provinsi yang memiliki sumber daya manusia yang hebat karena hak-hak anak sudah terpenuhi dan sudah memperlakukan anak-anaknya dengan baik.***