Sebagai provinsi terbaru di Indonesia, Kepri banyak ditemui kasus dan persoalan anak. Kasus anak yang muncul ke permukaan, baik jumlah maupun ragamnya menunjukkan bahwa persoalan anak di Kepri tergolong tinggi di Indonesia bila dibandingkan dengan jumlah penduduknya.
Provinsi Kepri yang sangat heterogen dari suku, sosial, budaya, dan agama, daerah kepulauan yang sekitar 95 persen wilayahnya merupakan laut, berbatasan dengan beberapa negara tetangga dan terletak dalam jalur perdagangan internasional membuat persoalan anak di Kepri menjadi sangat kompleks.
Dalam menyelesaikan persoalan anak tersebut, peran Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAID) Kepri Periode Kedua, tahun 2010-2013, yang dilantik Kamis, 7 Oktober 2010lalu sangat dinantikan. Lima anggota KPAID Kepri yang baru terpilh tersebut segera bekerja menuntaskan persoalan-persoalan anak. Tentunya banyak harapan yang disandangkan ke pundak anggota KPAID tersebut selama tiga tahun kedepan. Mulai dari harapan Pemprov Kepri seperti yang disampaikan Wakil Gubenur Kepri Soerya Respationo yang disampaikan saat pelantikan.
Ada harapan para orang tua agar kasus dan persoalan anaknya bisa diselesaikan dengan baik. Termasuk harapan masyarakat yang terdiri dari berbagai elemen, mulai dari tokoh agama, tokoh masyarakat, LSM, dunia usaha, dan lainnya. Kehadiran lembaga independen dengan wajah baru tersebut diharapkan bisa bekerja dengan baik sehingga hak-hak anak di Kepri terpenuhi sesuai dengan amanat UU Perlindungan Anak No 23 tahun 2002. Biasanya harapan masyarakat selalu lebih tinggi. Itu wajar terjadi di tengah masyarakat Kepri yang memiliki dinamika tinggi. Akibatnya beragam kritikan juga muncul terhadap KPAID Kepri pada periode sebelumnya. Mulai dari kritikan proses seleksi anggota KPAID yang dialamatkan ke Biro Pemberdayaan Perempuan Pemprov Kepri, hingga mengkritik kinerjan KPAID sebelumnya. Seperti proses seleksi KPAID periode 2010-2013 yang tentunya tidak bisa memuaskan semua pihak, terutama yang tidak lolos. Menurut Biro Pemberdayaan Perempuan Kepri , harus dipahami bahwa seleksi dilakukan oleh tim yang dibentuk dan berakhir di tahap fit and propert test di DPRD Kepri sehingga Biro PP tidak berhak menentukan nama-nama yang lolos.
Harus diakui KPAID periode pertama sudah bekerja. KPAID periode pertama sudah meletakkan pondasi untuk kelancaran tugas KPAID periode selanjutnya. Selain menanggani kasus anak yang terus terjadi hampir tiap hari, salah satu hasil kerja anggota KPAID tersebut adanya Ranperda Perlindungan Anak Kepri yang saat ini sedang proses akhir menjadi Perda. Memasuki periode kedua ini, peran KPAID harus dimaksimalkan. Apalagi nantinya Ranperda sudah disahkan jadi Perda.
Untuk mengurangi kasus hukum yang melibatkan anak-anak dan dalam menyelesaikan persoalan anak tersebut, maka sikap yang perlu ditumbuhkan kedepan di daerah ini adalah kesadaran kolektif terhadap perlindungan anak. Perlindungan anak tidak cukup dilakukan oleh satu pihak dan berlaku secara parsial, misalnya pemerintah saja, orang tua saja, atau masyarakat saja. Akan tetapi perlindungan anak harus dilakukan secara komprehensif, integral dan melibatkan semua pihak. Semua harus sadar dan peduli terhadap anak. Itulah yang disebut dengan kesadaran kolektif. Dibentuknya KPAID di Kepri adalah untuk mengintegrasikan langkah dan upaya penyelenggaraan hak anak dan perlindungan anak di daerah ini.
Namun melihat banyak dan kompleknya persoalan anak di Kepri, tentunya terlalu naïf untuk menyerahkan semua harapan dan tanggung jawab tersebut anggota KPAID. KPAID kedepan hanya beranggotakan lima orang, sementara di Kepri hampir setiap hari ada muncul kasus anak yang berkaitan dengan hukum, baik sebagai korban maupun pelaku. Itu belum lagi persoalan anak lainnya yang berkaitan dengan ekploitasi secara ekonomi, belum terpenuhinya hak anak karena berbagai alasan dan lain sebagainya. Artinya, tugas dan tanggung jawab perlindungan anak tidak hanya berada di pundak anggota KPAID, namun masyarakat luas bisa berperan serta. Peran serta tersebut dengan ikut mengawasi bila terjadi pelanggaran terhadap hak anak, ikut membantu terpenuhinya hak anak sesuai UU No 23 tahun 2002 dan UU lainnya yang terkait dengan anak. Misalnya bila ada hak anak yang dilanggar, maka masyarakat memberikan pengaduan ke KPAID.
Kenapa perlu kesadaran kolektif perlindungan anak? UU Perlindungan Anak memang mengamanatkan tanggung jawab semua pihak dalam perlindungan anak. Ada kewajiban dan tanggung jawab pemerintah, ada tanggung jawab orang tua, keluarga dan masyarakat. Peran masyarakat dilakukan oleh orang perseorangan, lembaga perlindungan anak, lembaga sosial kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, badan usaha, dan media massa. Makanya dalam pembentukan KPAI maupun KPAID, anggotanya berasal dari unsur-unsur tersebut. Yakni ada perwakilan pemerintah atau PNS, organisasi profesi seperti psikolog, wartawan, dokter, guru atau lainnya, unsur tokoh agama/tokoh masyarakat, unsur organisasi sosial/organisasi kemasyarakatan/LSM, dan dunia usaha/swasta. Namun setelah KPAI/KPAID terbentuk dan bekerja, bukan berarti peran masyarakat berhenti di situ dengan alasan sudah anggota KPAID yang ditugaskan untuk itu. Masyarakat sebenarnya tetap berperan dalam perlindungan anak walau berada di luar KPAID. KPAID mengandeng, membangun kemitraan dan jaringan dengan semua pihak tersebut. KPAID kemudian mengefektifkan penyelenggaraan perlindungan anak yang dilakukan masing-masing pihak.
Masih Kurang Perhatian
Selama ini kesadaran kolektif perlindungan anak di Kepri dinilai masih kurang dan kedepannya perlu ditingkatkan lagi. Pemerintah yang berkewajiban menyediakan sarana dan prasarana pemenuhan hak-hak anak masih terbatas dalam hal kemampuan anggaran. Akibatnya masih ada hak-hak anak yang belum terpenuhi. Contohnya keluhan orang tua terhadap pembuatan akte lahir, kurang dan belum meratanya sekolah-sekolah dan sarana layanan kesehatan. Belum memadainya sarana sosial untuk anak-anak terlantar dan sebagainya.
Orang tua yang sehari-hari dekat dengan sia anak, masih banyak yang kurang peduli dengan hak-hak anaknya Sebagian orang tua salah kaprah dalam mempoisisikan anaknya sehingga melanggar hak-hak anak itu sendiri. . Misalnya di kebanyakan keluarga miskin anak disuruh bekerja tanpa memperhatikan hak anak untuk beristirahat, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain dan lainnya. Masyarakat juga masih kurang peduli terhadap perlindungan anak. Kebanyakan masyarakat membiarkan bila melihat terjadinya pelanggaran terhadap hak anak. Padahal bisa dibantu dengan mencegah atau melaporkan ke pihak terkait.
Perlu Upaya Bersama
Setelah dilantik, sudah banyak tugas menanti anggota KPAID Kepri untuk menyelesaikan persoalan-persoalan anak yang terjadi di daerah ini. Tujuannya agar anak-anak Kepri mendapatkan perlindungan dan hak-haknya terpenuhi sesuai amanat UU. Beragam program perlindungan anak nantinya bisa dilakukan untuk mencapai tujuan mulia tersebut.
Beragam program bisa dilakukan untuk menunjukkan bahwa provinsi ini peduli dengan anak. Salah satunya adalah segera mewujudkan klaster atau daerah yang ramah terhadap anak, misalnya sekolah, kelurahan, kecamatan, kota dan provinsi yang ramah terhadap anak.
Semua harapan di atas baru bisa direalisasikan bila KPAID bekerja dengan baik melalui program yang tepat sasaran. Ditambah dorongan dan bantuan semua komponen masyarakan di Kepri yang memiliki kesadaran kolektif perlindingan anak. Mulai saat ini, mulai dari diri kita sendiri, mulai dari profesi dan lembaga kita, mari kita tunjukkan bahwa kita peduli terhadap anak.***