KHA Article 24 (1)
States Parties recognize the right of child to the enjoyment of the highest attainable standard of health and to facilities for the treatment of illness and rehabilitation of health. States Parties shall strive to ensure that no child is deprived of his or her right of access to such health care service.
Landasan utama pemenuhan hak-hak anak di area ini berpangkal dari pengakuan dan jaminan Negara bahwa setiap anak memiliki hak untuk hidup dan bahwa Negara akan mengupayakan langkah-langkah sebaik mungkin untuk menjamin kelangsungan hidup dan perkembangan setiap anak tersebut.
Dalam model pembangunan nasional, situasi kelangsungan hidup dan kesehatan anak memang sejak lama telah menjadi salah satu indicator penting keberhasilan. Oleh karenanya berbagai program jangka panjang dan pendek yang bersifat sentralistik, bersumber dari kebijakan tingkat pusat yang harus diimplementasikan secara seragam di seluruh wilayah Indonesia telah lama dijalankan dengan berbagai model dan pendekatan serta strategi. Pemerintah daerah pun umumnya telah menempatkan bidang ini sebagai salah satu area pelayanan masyarakat yang utama.
Tiga area situasi yang ditinjau adalah:
-
1. Perlindungan atas hak-hak anak yang menjadi penyandang cacat
2. Situasi layanan kesehatan dan kesejahteraan anak
3. Situasi akses terhadap fasilitas dan sarana layanan kesehatan bagi anak.
Komentar terakhir