Dalam rangka penguatan kelembagaan setelah berganti nama dari KPAID (Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah) menjadi Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepri, tanggal 2 April 2012, lima Komisioner dan sekretaris KPPAD berkunjung ke 3 lembaga negara; KPAI dan Komisi Yudisial dan Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Jakarta. Kunjungan ini merupakan upaya sosialisasi kelembagaan dan penguatan jejaring kerjasama untuk penanganan serta memaksimalkan pengawasan terkait upaya pemenuhan hak anak di Provinsi Kepri.
Diharapkan jejaring kerjasama antara KPPAD yang merupakan lembaga independen di Prov.Kepri dengan lembaga negara tersebut dapat memberikan kontribusi positif terutama dalam penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), anak jalanan, anak berkebutuhan khusus dan anak dalam perlindungan khusus lainnya.
Masalah Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) merupakan persentasi kasus ke-dua terbesar setelah anak korban pencabulan dari data yang masuk ke Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Prov. Kepri. Data tahun 2011 tercatat 71 Kasus Anak Berhadapan Hukum dengan 45 kasus pencurian, 17 Kasus Pencabulan, 6 Penganiayaan dan 3 kasus narkoba. Dari jumlah tersebut, 18 kasus sudah dilakukan penyelesaian dengan menggunakan pendekatan Restorative Justice (Keadilan restorative) sebagai upaya prioritas penanganan ABH di 7 kabupaten/kota di Provinsi Kepri.

Diskusi dan Konsultasi dengan Komisioner KPAI tentang permasalahan anak dan kelembagaan baru KPPAD Kepri
Dalam kunjungan ke Komisi Yudisial KPPAD berharap agar KY memberikan rekomendasi terkait vonis berupa tindakan yang bersifat rehabilitatif bagi anak sehingga anak-anak tersebut bisa dididik dan dibina lebih baik pada yayasan atau pusat rehabilitasi yang ada di Provinsi Kepri. Selain itu dengan semaikin banyaknya kasus Anak Berhadapan dengan Hukum perlu ditempatkan Hakim anak di Provinsi Kepri serta adanya ruang sidang dan ruang tunggu anak.

Konsultasi KPPAD Kepri ke Komisi Yudisial RI, membicarakan masalah penanganan ABH dan Jejajring kelembagaan
KPPAD berharap agar KY, KPAI dan Kemen PP dan PA juga melakukan sosialisasi bagi Aparat Penegak Hukum terkait sistem peradilan pidana anak di Kepri sehingga hak-hak anak saat menjalani proses peradilan tidak diabaikan.
