Hak Sipil Dan Kebebasan

PEMENUHAN HAK-HAK SIPIL & KEBEBASAN

Hak sipil dan kebebasan anak merupakan satu dari lima kategori hak dasar/substansif anak yang terdapat dalam Konvensi Hak Anak (KHA), selain lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif; kesehatan dan kesejahteraan dasar; pendidikan, waktu luang dan kegiatan budaya; serta langkah-langkah perlindungan khusus.
Hak sipil dan kebebasan bagi anak adalah bagian dari hak anak yang meliputi hak untuk memperoleh identitas nama dan kewarganegaraan, mempertahankan identitas, kebebasan berekspresi, kebebasan berpikir, beragama dan berhati nurani, kebebasan berorganisasi, perlindungan atas kehidupan pribadi, memperoleh informasi yang memadai dan perlindungan dari penyiksaan atau penghukuman yang tidak manusiawi

Mengacu pada KHA, hak sipil dan kebebasan bagi anak terbagi ke dalam beberapa hak yang diatur dalam pasal-pasal terpisah, yakni:

1.    Nama dan Kewarganegaraan (Pasal 7)

2.    Mempertahankan Identitas (Pasal 8).

3.    Kebebasan Berkespresi atau Menyampaikan Pendapat (Pasal 13).

4.    Kebebasan Berpikir, Berhati Nurani dan Beragama (Deklarasi).(Pasal 14).

5.    Kebebasan Berorganisasi (Pasal 15).

6.    Perlindungan Terhadap Kehidupan Pribadi (Deklarasi) (Pasal 16).

7.    Akses untuk Memperoleh Informasi (Deklarasi) (Pasal 17).

8.    Perlindungan Dari Siksaan/Perlakuan Kejam (Pasal 37).

Pemenuhan hak-hak sipil seorang anak sejatinya memberikan perlindungan terhadap kesempatan setiap anak untuk dapat menjadi bagian integral dari masyarakat ,yang diakui keberadaanya secara hukum,dilindungi kepemilikannya serta kesmpatannya untuk hidup dan terlibat sebagai subjek yang bermartabat yang menjadi bagian dari masyarakat luas.

Pada UURI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak(UUPA) terdapat pasal-pasal yang mengatur tentang pemenuhan hak sipil dan kebebasan, yaitu pada:

Pasal 24 :
Negara dan pemerintahan menjamin anak untuk mempergunakan haknya dalam menyampaikan pendapat sesuai dengan usia dan tingkat kecerdasan anak.

Pasal 27 :

1. Identitas diri setiap anak harus diberikan sejak kelahirannya

2. Identitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan dalam akta kelahiran.

3. Pembuatan akta kelahiran didasarkan pada surat keterangan dari orang menyaksikan dan /atau membuat proses kelahiran.

4. Dalam hal anak yang diproses kelahirannya  tidak diketahui,dan orang  tuanya tidak diketahui keberadaannya,pembuatan akta kelahiran untuk anak tersebut didasarkan pada keterangan orang yang menemukannya.

Pasal 28 :

(1)Pembuatan akta kelahiran menjadi tanggung jawab pemerintah yang dalam  pelaksanaanya diselenggarankan serendah-rendahnya pada tingkat kelurahan/desa.

(3) pembuatan akta kelahiran sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) tidak dikanai biaya

HAK ANAK UNTUK  BERPARTISIPASI  DALAM  MASRAKAT

Muara dari pemenuhan hak-hak sipil anak pada dasarnya adalah agar anak secara gradual,sejalan dengan proses belajar dan pematangan dirinya,mampu terlibat sebagai subjek dan menjadi bagaian aktif dari kehidupan masyarakatnya,yang mampu menjalankan kewajiban serta mengupayakan dan melindungi pemenuhan atas hak-haknya sebagai anak dan sebagai warga maysarakat.

Ini semua hanya akan tercapai bila masyarakat dan pemerintahan mampu meyiapkan dan bersedia menfasilitasi atau memberikan kesempatan kepada anak untuk belajar mengekspresikan pikiran dan pandangannya,membangun keyakinan,serta berkelompok,berserikat dan berkumpul.disertai dengan penyedian akses terhadap informasi dari sumber beragam untuk menunjang perkembangan dan kesejahteraan sosial,spiritual,moral,serta kesehatan tubuh dan mentalnya.

FORUM ANAK DAERAH di Provinsi Kepri

Sebelum adanya Perda no.7 tahun 2010 tentang Penyeleggaraan Perlindungan Anak Provinsi Kepri, KPPAD sudah mengadvokasi pemda kabupaten/kota di Provinsi Kepri untuk membentuk Forum Anak, dan bahkan KPPAD memfasilitasi pembentukan beberapa Forum Anak seperti : Forum Anak Karimun, Forum Anak Natuna. Forum Anak Batam sudah terbentuk lebih dulu oleh LPA Batam, dan terakhir Forum Anak Tanjungpinang yang dibentuk oleh Badan PP dan KB kota Tanjungpinang. Forum Anak ini kemudian diperkuat sebagai salah satu substansi yang diatur dalam  Perda no.7 tahun 2010 tentang Penyeleggaraan Perlindungan Anak Provinsi Kepri pada Bab VIII tentang Forum Anak; pasal 36. Komitmen dalam perda tersebut secara teknis ditetapkan melalui Peraturan Gubernur  No. 30 tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan dan Pengembangan Forum Anak Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa/Kelurahan Dalam Wilayah Provinsi Kepulauan Riau.

Dari 7 Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Kepri sudah terbentuk 4 Forum Anak Daerah;  1. Forum Anak Batam, 2. Forum Anak Tanjungpinang, 3. Forum Anak Karimun dan 4. Forum Anak Natuna. Semoga dalam waktu dekat menyusul terbentuknya Forum  Anak Lingga, Forum Anak Bintan dan Forum Anak Anambas.

Pembentukan Forum Anak Natuna

 

 

 

 

 

 

 

Pembentukan Forum Anak Karimun

© 2013 KPPAD Kepri. All rights reserved. XHTML / CSS Valid.